Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Februari 2025 14:34

Harvey Moeis.(F-INT)
Harvey Moeis.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ujar Teguh.

Tak hanya denda, Harvey Moeis juga diharuskan membayar uang pengganti Rp420 miliar. Jika tidak mampu dibayar, maka barang-barangnya akan disita.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terang hakim.

Namun, jika semua aset tersebut tak mampu melunasi uang pengganti, masa tahanan Harvey Moeis akan ditambah menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...
Ekonomi17 April 2026 14:47
Bappeda Makassar Catat Kinerja APBD Awal 2026 Meningkat, Dahyal: Tren Positif Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Makassar — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Muh. Dahyal, memaparkan capaian pelaksanaan APBD ...
Daerah17 April 2026 13:01
Sekda Lutim: WFH Bukan Libur, Pelayanan Tetap Prioritas
Pedomanrakyat.com, Lutim — Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meski kebijak...
Metro17 April 2026 12:31
DPRD Makassar Minta Warga Tertib Urus Akta Kematian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyoroti pentingnya pengurusan akta kematian dalam menjaga validi...