Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Februari 2025 14:34

Harvey Moeis.(F-INT)
Harvey Moeis.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ujar Teguh.

Tak hanya denda, Harvey Moeis juga diharuskan membayar uang pengganti Rp420 miliar. Jika tidak mampu dibayar, maka barang-barangnya akan disita.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terang hakim.

Namun, jika semua aset tersebut tak mampu melunasi uang pengganti, masa tahanan Harvey Moeis akan ditambah menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 Maret 2025 23:52
Buka Puasa Bersama Pemkab Sidrap, Syaharuddin Alrif Tegaskan Komitmen Terus Bekerja Demi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Aroma kebersamaan menguar di kediaman pribadi Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, di Lotang Salo, Rappang, Minggu sore...
Metro23 Maret 2025 22:30
Tren Hijab Expo Hadirkan Produk Busana Muslim dan Kuliner Terbaik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP...
Metro23 Maret 2025 22:27
Tempo Kembali Diteror, Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal Minta Segera Usut
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Setelah kiriman paket potongan kepala babi, teror kepada kantor redaksi Tempo kembali terjadi. Kali ini paket bangk...
Daerah23 Maret 2025 21:32
Bupati Irwan Hamid Sambut Kehadiran Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno di Makodim 1404/Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang berkesempatan menyambut langsung kehadiran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin,...