Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menerapkan aturan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilpres 2024 mendatang.
Aturan itu sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
Ketetapan ini berlaku menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih belum memutus gugatan yang meminta usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Baca Juga :
“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ditemui usai acara Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Kantor Bappenas, Senin (9/10).
Komentar