Pedomanarakyat.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melanggar kode etik di kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Maka dari itu, Firli diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
“Mengadili, satu, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan SYL yang perkaranya sedang ditangani KPK,” ujar Tumpak dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga :
Tumpak menjelaskan, Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait komunikasinya dengan SYL.
Dia menegaskan tindakan Firli itu bisa menimbulkan konflik kepentingan. “Dan tidak menunjukkan keteladanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 huruf a, huruf c, Pasal 8 Peraturan Dewas,” katanya.
“Dua, menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” imbuh Tumpak.
Komentar