Pedomanrakyat.com, jakarta – KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, senin (4/4/2-23).
Rafael merupakan tersangka dugaan gratifikasi.
Rafael tampak turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca Juga :
Dia tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Rafael juga diborgol.
Seperti diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Komentar