Pedomanrakyat.com, Palopo – Pemerintah Kota Palopo secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2025–2029.
Ranperda tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifudin, dan diterima Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin (5/1/2026).
Akhmad Syarifudin menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan melalui tahapan partisipatif dan berjenjang, mulai dari perancangan awal, pembahasan dengan DPRD, Musrenbang, hingga penyempurnaan akhir. Dokumen ini juga telah difasilitasi Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan dan direviu Inspektorat Kota Palopo.
Baca Juga :
RPJMD disusun berdasarkan visi “Palopo Baru Menuju Kota Jasa Global” dengan fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, penurunan stunting, pengendalian inflasi, transformasi digital, penguatan ekonomi lokal, serta mitigasi bencana.
Rapat paripurna menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menyempurnakan Ranperda RPJMD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Komentar