Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sulsel tahun anggaran 2021.
Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing komisi di DPRD Sulsel, bersama dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup sebagai mitra kerjanya.
Salah satu Komisi yang cukup alot pembahasannya, yakni di Komisi D bidang Pembangun. Dimana, ditemukan adanya penambahan anggaran diluar yang telah disepakati di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR) Sulsel.
Baca Juga :
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Fadriaty AS mengungkapkan bahwa ada ketidak sesuaian angka yang telah dibahas pada APBD Pokok, karean Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di usulkan hanya Rp505 miliar sekian.
“Kenapa Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) keluar na itu kita tidak tahu, sudah (bertambah) Rp687 miliar?,” ujar Fdriaty, di ruang Komisi D DPRD Sulsel, Senin (13/9/2021).
“Jadi kita kaget pas dibuka pembahasan kenapa tiba pokok tertulis Rp687 Miliar. Na sei gat kita waktu pembahasan itu Rp505 miliar sekian ji,” tambahnya.
Legislator Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini, menuturkan bahwa, seharusnya kalau ada perubahan anggaran disampaikan ke Dewan pada saat rapat evaluasi APBD TA 2021.
“Ini tidak ada, jadi ada sekitar Rp182 miliar (penambahan). Makanya tadi di skorsin, besok dilanjutkan,” tutur Fadriaty.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya meminta kepada Dinas PUTR Sulsel, untuk membawa dokumen-dokumen apa yang berubah pada anggaran APBD 2021 ini.
“Jadi tadi kita sepakat besok dilanjutkan jam 10 dan bawa datanya,” tutupnya.
Komentar