RDP Komisi III dengan KY, Rudianto Lallo Minta Perketat Pengawasan terhadap Putusan Kasus Korupsi

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 10 Februari 2025 19:39

Ketua Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Ketua Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan terhadap disparitas putusan kasus tindak pidana korupsi.

Rudianto Lallo, menilai sering kali putusan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi menimbulkan ketimpangan.

“Sekalipun mungkin diatur di KUHP baru kita, tetapi menurut saya, penting supaya betul-betul ada kontrol dalam hukum acara. Ini kan sebagai mekanisme kontrol pengawasan supaya aparat penegak hukum kita tidak semena-mena,” tegas Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menuturkan, hukum acara harus lebih tegas dalam mengatur mekanisme pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak semena-mena.

Terutama kata Rudi, mempertimbangkan besaran kerugian negara dalam konstruksi kasus tindak pidana korupsi.

“Soal pemidanaan disparitas putusan. Contoh, ada kasus tipikor nilai kerugiannya hanya Rp10 atau Rp20 miliar, tapi ada kasus tipikor nilai kerugiannya triliunan, tetapi putusannya lebih rendah. Ini, bagaimana? Ini juga belum diatur dalam hukum acara kita,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, KY sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas mengawasi para hakim harus berorientasi untuk menjaga muruah dan martabat hakim, sekaligus mengawasi putusan agar berkeadilan.

“KY adalah lembaga tinggin negara yang kedudukannya disebut primary organ, organ utama, pokok dalam bernegara berkaitan dengan pengawasan kekuasan peradilan. Memang menjadi masalah hari ini bagaimana menjaga muruah, martabat, keluhuran, kehormatan hakim,” paparnya.

“Di satu sisi dalam asas hukum kita sering mendengar putusan hakim dianggap benar, sebelum ada putusan yang membatalkannya. Di sisi lain, publik menilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” lanjut Rudi.

Untuk itu, Legislator NasDem ini menilai perlunya pengaturan yang lebih komprehensif dalam hukum acara pidana sehingga dapat berorientasi pada keadilan.

“Memang perlu diatur secara komprehensif dalam rumusan KUHAP, bagaimana pengawasan hakim ini memang di satu sisi kekuasaan KY independen, mandiri, dan betul-betul tidak bisa kita kontrol langsung. Tetapi problemnya adalah masyarakat mencibir manakala ada putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Oktober 2026 22:24
Pemkab Pinrang Siapkan Nomor Darurat 112, Respons Cepat Bencana dan Kegawatdaruratan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memud...
Metro09 Oktober 2026 21:21
Terima Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman Perjuangkan Dukungan untuk 3 Juta UMKM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja dalam rangka kunjungan kerja reses Komis...
Metro09 Oktober 2026 20:24
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lebih dari 500 pemimpin dan profesional dari berbagai sektor berkumpul di Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 di...
Metro09 Oktober 2026 19:27
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan Kota Makassar kepada Komisi VII ...