RDP Komisi III dengan KY, Rudianto Lallo Minta Perketat Pengawasan terhadap Putusan Kasus Korupsi

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 10 Februari 2025 19:39

Ketua Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Ketua Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Komisi Yudisial (KY) memperketat pengawasan terhadap disparitas putusan kasus tindak pidana korupsi.

Rudianto Lallo, menilai sering kali putusan hakim terhadap terdakwa kasus korupsi menimbulkan ketimpangan.

“Sekalipun mungkin diatur di KUHP baru kita, tetapi menurut saya, penting supaya betul-betul ada kontrol dalam hukum acara. Ini kan sebagai mekanisme kontrol pengawasan supaya aparat penegak hukum kita tidak semena-mena,” tegas Rudianto dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menuturkan, hukum acara harus lebih tegas dalam mengatur mekanisme pengawasan agar aparat penegak hukum tidak bertindak semena-mena.

Terutama kata Rudi, mempertimbangkan besaran kerugian negara dalam konstruksi kasus tindak pidana korupsi.

“Soal pemidanaan disparitas putusan. Contoh, ada kasus tipikor nilai kerugiannya hanya Rp10 atau Rp20 miliar, tapi ada kasus tipikor nilai kerugiannya triliunan, tetapi putusannya lebih rendah. Ini, bagaimana? Ini juga belum diatur dalam hukum acara kita,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, KY sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas mengawasi para hakim harus berorientasi untuk menjaga muruah dan martabat hakim, sekaligus mengawasi putusan agar berkeadilan.

“KY adalah lembaga tinggin negara yang kedudukannya disebut primary organ, organ utama, pokok dalam bernegara berkaitan dengan pengawasan kekuasan peradilan. Memang menjadi masalah hari ini bagaimana menjaga muruah, martabat, keluhuran, kehormatan hakim,” paparnya.

“Di satu sisi dalam asas hukum kita sering mendengar putusan hakim dianggap benar, sebelum ada putusan yang membatalkannya. Di sisi lain, publik menilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” lanjut Rudi.

Untuk itu, Legislator NasDem ini menilai perlunya pengaturan yang lebih komprehensif dalam hukum acara pidana sehingga dapat berorientasi pada keadilan.

“Memang perlu diatur secara komprehensif dalam rumusan KUHAP, bagaimana pengawasan hakim ini memang di satu sisi kekuasaan KY independen, mandiri, dan betul-betul tidak bisa kita kontrol langsung. Tetapi problemnya adalah masyarakat mencibir manakala ada putusan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Oktober 2026 23:23
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Syaharuddin Alrif Bawa Pertumbuhan Ekonomi Sidrap ke Peringkat Pertama
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan strategi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah ...
Metro16 Oktober 2026 22:22
Sidak Puskesmas Jongaya, Wali Kota Makassar Appi Temukan Lingkungan yang Jorok-Kumuh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah kabut asap yang berpotensi memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Wali Kota Ma...
Politik16 Oktober 2026 21:25
Bimtek Fraksi Golkar, Legislator Indonesia Timur Diminta Siapkan Strategi Konkret Hadapi Pemilu 2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Partai Golkar mulai mematangkan strategi pemenangan menuju Pemilu 2029 dengan memperkuat kapasitas anggota fraksi ...
Metro16 Oktober 2026 20:20
Pasar Murah Sulsel Expo: Belanja Rp100 Ribu Dapat Voucher Potongan Rp50 Ribu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan program voucher belanja bersubsidi dalam kegiatan Pasar Murah Su...