Pedoman Rakyat, Jakarta – Refly Harun mengulas tak ada kabar terpaparnya virus Covid-19 Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahli hukum tata negara itu menilai tak ada kabarnya Ahok terpapar Covid-19 melukai rasa keadilan.
Sebab, bila dibandingkan dengan kasus eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang didakwa atas kasus kerumunan.
Hal itu diungkapkan Refly Harun dalam video youtubenya berjudul “AHOK (JUGA) SEMBUNYIKAN FAKTA PERNAH CORONA!
Baca Juga :
“Saya hanya ingin memberikan sebuah perbandingan. Seseorang yang tidak menceritakan bahwa dia Covid-19 itu tidak bisa dikatakan lantas menyembunyikan kebohongan atau tidak menyampaikan kebenaran,” ujarnya seperti dilihat, pada Senin (17/5/2021).
Refly Harun menyinggung hukuman pidana penjara 10 tahun dan Habib Rizieq yang kini mendekam di penjara.
“Karena itu tidak masuk akal ketika orang tidak mengatakan dia terkena covid-19, lalu dikatakan menyebar berita bohong, hoaks, dan ancaman hukum yaitu 10 tahun penjara,” tuturnya.
Refly Harun menegaskan kalau pejabat publik yang melakukan fungsi publik harus memberikan informasi tanggap kepada lingkungan rawan terpapar.
“Kalau dia melakukan isoman ya tidak perlu terus terang. Tapi kalau harus menjalankan fungsi publik, dia harus memberikan wanti-wanti bahwa terkena covid sehingga orang lain gak berhubungan,” kata Refly Harun.
Refly pun membandingkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato. Mereka, lanjutnya sebagai pejabat publik yang menutupi informasi terpapar Covid.
“Anies Baswedan pernah kena covid dan harus mengatakannya karena banyak orang berhubungan dengan dia. Bima Arya juga, tapi Airlangga Hartarto gak mengatakannya,” sambung dia.
Komentar