Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Agung (ma) yang mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah sebagai putusan yang sontoloyo.
Menurut Refly, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.
“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga :
“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuh dia.
Refly berpendapat, KPU tidak harus mengikuti putusan MA tersebut karena bertentangan dengan UU 10/2016.
Ia mengingatkan, posisi undang-undang lebih tinggi ketimbang PKPU sehingga KPU bisa mengabaikan putusan ma dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang.
Komentar