Pedomanrakyat.com, Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap telah merampungkan rekapituslasi suara untuk Pilkada Sidrap. Mencakup hasil dari 11 kecamatan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sidrap (Syaharuddin Alrif-Nurkana’ah (SAR-KANAAH) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Sidrap 2024.
Dimana, paslon nomor urut 2 ini meraih suara dengan total sebanyak 113.390, mengungguli dua pasangan lain, yaitu DoaTa (15.016 suara) dan Hamas-Na (45.726 suara).
Baca Juga :
- Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif-Nurkanaah Siap Sukseskan Swasembada Pangan
- Himaprodi PBSI Sowan ke Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif, Sampaikan Rencana Kegiatan Baksos di Jeneponto
- Syaharuddin Alrif-Nurkana’ah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Terpilih Periode 2025-2030
Selain itu, pada tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, pasangan ANDALAN HATI berhasil meraih suara terbanyak dengan 146.692 suara, jauh mengungguli pasangan DIA yang memperoleh 26.807 suara.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengumuman resmi pasangan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih periode 2024-2029.
SAR-KANAAH diusung oleh koalisi besar yang melibatkan 10 partai politik, termasuk NasDem (12 kursi), Demokrat (4 kursi), PPP (3 kursi), Perindo (2 kursi), PAN (1 kursi), PKS (3 kursi), serta parpol non-parlemen seperti PKB, PSI, PBB, dan Partai Gelora.
Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Forkopimda, KPPS, PPK, dan instansi terkait lainnya.
“Sidrap menjadi kabupaten tercepat yang merampungkan rekapitulasi hasil Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten. Ini berkat kerja sama semua pihak yang bekerja dengan profesional dan amanah,” katanya.
Kapolres Sidrap juga menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu atas kerja sama yang solid dan profesional, yang berhasil menjaga suasana pemilihan tetap aman dan kondusif.
Selanjutnya, pengumuman hasil Pilkada akan diumumkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan, yakni 16 Desember 2024, tergantung hasil perhitungan Rekapitulasi cepat dirampungkan.
Komentar