Rektor Unhas Disorot, Diduga Langgar Statuta karena Rangkap Jabatan

Nhico
Nhico

Rabu, 30 Juni 2021 13:09

Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Palabuhu.
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Palabuhu.

Pedoman Rakyat, Makasar-Diduga Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dwia Aries Tina Palabuhu rangkap jabatan, sebagai salah satu komisaris di PT Vale Indonesia. Hal ini berdasrkan unggahan akun twitter Aliansi Mahasiswa Unhas, @aliansi Unhas.

Aliansi Mahasiswa Unhas menuding ragkap jabatan Dwia telah menyalahi PP 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin. Dugaan pelanggaran yang dilayangkan Aliansi Mahasiswa Unhas berkaitan dengan pasal 27 ayat 4 tentang larangan rangkap jabatan di badan usaha atau institusi tertentu.

“Ramai soal Rektor UI yg langgar statutanya, @hasanuddin_univ sebagai kampus terbesar di Indonesia timur tentunya tidak mau kalah,” cuit Aliansi Mahasiswa Unhas dalam unggahannya, Senin (28/06/2021).

Merespons keriuhan tersebut, Unhas membantah tudingan rangkap jabatan Dwia dan memberikan penjelasan.

“Beliau itu kan ditunjuk sebagai komisaris independen, itu kan September 2020, itu dalam rapat umum pemegang saham luar biasanya PT Vale,” ujar pejabat Humas Unhas Ishaq Rahman, Selasa (29/06/2021) seperti dikutip detikcom.

Ishaq dalam kesempatan itu menolak tegas tudingan Dwia menyalahi peraturan tentang statuta. Ishaq menilai aturan soal rangkap jabatan itu multitafsir lantaran Prof Dwia selaku komisaris hanya melaksanakan fungsi pengawasan.

“Masalahnya itu pendefinisian mengenai masalah rangkap jabatan itu yang sebenarnya multitafsir, karena sebagai komisaris independen beliau kan hanya lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif,” ucap Ishaq.

Dia juga mengatakan praktik semacam ini sebenarnya juga terjadi di tempat lain, namun menolak menyebut secara spesifik tempat lain tersebut.

Saat disinggung apakah posisi Prof Dwia merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Vale Indonesia atas sepengetahuan dari kementerian terkait, Ishaq menolak komentar.

“Kalau untuk itu saya kurang mengetahui prosedurnya, karena itu prosedurnya lebih diketahui PT Vale kan, mungkin bisa dicek juga ke sana,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Januari 2025 18:05
Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Terpilih Syaharuddin Alrif-Nurkanaah Siap Sukseskan Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati dan wakil Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif-Nurkana’ah menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemka...
Metro16 Januari 2025 17:35
Sekretariat DPRD Sulsel Bersama Dinkes Gelar Kegiatan Donor Darah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi men...
Ekonomi16 Januari 2025 17:01
PT Vale Indonesia Gelar Peringatan Bulan K3 Nasional 2025
Pedomanrakyat.com, Sorowako – Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk memperkuat komitmen...
Metro16 Januari 2025 16:38
Andi Indriaty Syaiful Resmi Dilantik sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Pembina Posyandu Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dr Andi Indriaty Syaiful resmi dilantik sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel sekaligus dikukuhkan sebag...