Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang pada kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Hal itu mengingat, Karomani diduga mengalihkan uang suap yang dia terima ke bentuk emas serta tabungan deposito.
“Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga :
Ali menekankan, diterapkannya pasal pencucian uang bisa memaksimalkan pemulihan aset dari perbuatan korupsi.
Untuk itu, KPK bakal terus melakukan penelusuran lebih lanjut dalam kasus tersebut.
“Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan,” tutur Ali.
Komentar