Rektor Unila Terima Suap Rp 5 M, KPK: Dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Nhico
Nhico

Minggu, 21 Agustus 2022 08:55

Rektor Unila Terima Suap Rp 5 M, KPK: Dari Penerimaan Mahasiswa Baru

Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani.

Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujarnya.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” tambahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro28 Desember 2024 21:31
Andi Ichsan Irwan Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Pinrang Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Andi Ichsan Irwan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Forum Karang Taruna Kabupaten Pinrang untuk periode 2024-2...
Ekonomi28 Desember 2024 18:10
Raja Minyak Singapura OK Lim Resmi Dinyatakan Bangkrut
Pedomanrakyat.com, Singapura – Raja minyak asal Singapura Lim Oon Kuin atau OK Lim dan anak-anaknya resmi dinyatakan bangkrut pada Jumat (27/12)...
Nasional28 Desember 2024 18:02
Pemerintah Akan Batasi Jatah Waktu Penerima Bansos: Itu Ada yang Sampai 15 Tahun
Pedomanrakyat.com, jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bakal membatasi jangka waktu penerima bantuan sosial (bansos) denga...
Olahraga28 Desember 2024 17:53
Lagi Sekarat, City Dipusingkan Cedera-Bursa Transfer Jadi Solusi Guardiola: Ini Sebuah Masalah
Pedomanrakyat.com, Inggris – Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, mengungkapkan bahwa problem cedera menjadi salah satu penyebab krisis tim...