Pedomanrakyat.com, Bali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara),” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Baca Juga :
Eka mengatakan penetapan Gede Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.
Komentar