Pedoman Rakyat, Jakarta – Penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium mesti dilakukan dengan hati-hati jika jadi diwujudkan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menanggapi rencana penghapusan Premium yang dimulai di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 1 Januari 2021 mendatang.
Menurutnya, rencana tersebut hendaknya dilakukan secara gradual. Artinya, penyaluran Premium sebenarnya tetap dilakukan secara selektif kepada konsumen pengguna.
Konsumen pengguna jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti Premium diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang kemudian diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018
Namun menurut Alfon, konsumen pengguna Premium belum diatur secara rinci lewat kedua beleid tersebut. Alhasil, masih perlu ditetapkan secara pasti siapa saja konsumen pengguna yang akan diberikan JBKP.
“Misalnya ada kapal-kapal nelayan yang menggunakan Premium. BBM ini harus benar-benar disalurkan ke nelayan. Begitu juga konsumen pengguna lainnya harus ditetapkan agar tidak terjadi salah sasaran,” ungkapnya seperti dilansir Kontan, Minggu (15/11).
Dia menegaskan, di tahun 2020 pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina untuk tetap menyalurkan Premium sebesar 11 juta kiloliter (KL) untuk 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, penyaluran Premium harus tetap ada sepanjang ketentuan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Perpres No. 43 Tahun 2018 belum dicabut.
Menurut Alfon, uji coba penghapusan Premium (RON 88) sebagai aksi korporasi dari Pertamina di area Jamali dilakukan untuk mendorong transisi menuju penggunaan BBM beroktan lebih tinggi. (ian)

Komentar