Pedomanrakyat.com, Korut – Pemerintah Korea Utara menjatuhkan hukuman penjara kepada dokter yang kedapatan melayani praktik aborsi, di tengah penurunan tingkat kelahiran belakangan ini.
Otoritas Korut juga menyita segala bentuk produk kontrasepsi yang dijual bebas di pasaran.
Radio Free Asia (RFA) melaporkan dua dokter di Korut dibui setelah ketahuan melakukan praktik aborsi diam-diam. Hal itu berdasarkan keterangan seorang warga yang bekerja di sektor medis di Provinsi Ryanggang.
Baca Juga :
Warga itu mengatakan bahwa kepala departemen kebidanan dan ginekologi di Rumah Sakit Paegam County dijatuhi hukuman lima tahun penjara, usai disidang pada 28 Agustus di ruang konferensi sebuah rumah sakit universitas.
“Biasanya, dokter obgyn pergi ke rumah perempuan hamil untuk melakukan aborsi agar tidak meninggalkan jejak. Tapi kedua dokter ini melayani praktik aborsi di rumah mereka sendiri,” kata warga tersebut.
Aborsi merupakan tindakan ilegal di Korea Utara sejak dua juta orang tewas akibat kelaparan pada 1990-an silam.
Praktik ini juga semakin dilarang setelah Korea Utara dihantam badai resesi seks selama 10 tahun terakhir, di mana tingkat kelahiran bayi hanya sekitar 1,81 kelahiran per perempuan pada 2021. Jumlah kelahiran yang dibutuhkan untuk menstabilkan populasi yakni 2,1.
Komentar