Resmi Dirombak MK, Ini Aturan Cuti Karyawan Usai Putusan UU Ciptaker, Akomodir Cuti Panjang

Nhico
Nhico

Rabu, 06 November 2024 11:25

Demonstrasi Buruh.(F-INT)
Demonstrasi Buruh.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya aturan ketenagakerjaan.

Putusan MK ini merespons gugatan atas ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Para penggugat menilai bahwa aturan baru tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, terutama bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan perlunya revisi dan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja agar tidak membingungkan pekerja.

Dalam putusannya, MK menginstruksikan agar sejumlah aturan yang sebelumnya diubah dalam UU Cipta Kerja dikembalikan seperti aturan awal yang termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Salah satu aspek yang turut berubah adalah mengenai aturan cuti untuk karyawan swasta.

Sebelumnya aturan bagi karyawan swasta yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang omnibus law Cipta Kerja dinilai telah memangkas hak cuti karyawan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan mencolok terlihat dalam jenis cuti dan istirahat yang diberikan kepada karyawan.

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan menyediakan cuti tahunan dan istirahat panjang bagi karyawan.

Cuti tahunan, misalnya, diberikan setidaknya selama 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun penuh, sementara istirahat panjang diberikan selama dua bulan, masing-masing satu bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan, bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun.

Namun, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2023 mengubah aturan ini. Pada Pasal 81 yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, aturan baru hanya mewajibkan pemberian cuti tahunan minimal 12 hari kerja bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.

Untuk istirahat atau cuti panjang, kewajiban perusahaan dihapuskan dalam UU Cipta Kerja.

Pemberian cuti panjang kini bergantung pada ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal ini menyebutkan bahwa “perusahaan tertentu” dapat menyediakan cuti panjang sesuai kesepakatan internal. Padahal dalam aturan yang lama, tidak ada frasa dapat dan perusahaan tertentu sehingga setiap karyawan yang sudah memenuhi syarat punya hak untuk dapat cuti panjang.

Dalam Putusan MK terbaru yang diketuk pada Kamis (31/10) MK kembali mengubah ketentuan mengenai cuti panjang ini. Meski demikian, MK menegaskan bahwa keputusan ini hanyalah langkah awal, dan pemerintah serta DPR diwajibkan segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, agar lebih harmonis dan mudah dipahami oleh masyarakat.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Februari 2026 11:37
Dinkes Sulsel dan Satpol PP Gelar Skrining Kesehatan bagi 612 Personel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pemeriksaan kesehatan gratis bagi 612 personel Satuan Polisi P...
Metro04 Februari 2026 11:09
Leasing Mobil Listrik Diterapkan, DPRD Makassar Beri Dukungan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai 2026 akan menerapkan skema sewa (leasing) kendaraan dinas berbasis mobil listrik ba...
Nasional04 Februari 2026 10:53
Anak Muammar Khadafi Tewas Dibunuh Geng Bersenjata di Rumahnya
Pedomanrakyat.com, Libya – Anak eks pemimpin Libya Muammar Khadafi, Saif Al Islam Khadafi, tewas ditembak geng bersenjata yang menyerbu kediaman...
Metro04 Februari 2026 10:45
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan dig...