Resmi Diteken Prabowo, Korban PHK Kini Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Nhico
Nhico

Sabtu, 15 Februari 2025 18:42

Ilustrasi PHK.(F-INT)
Ilustrasi PHK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Apa Saja Perubahan dalam PP 6/2025?

1. Iuran JKP Dikurangi Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam aturan baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen. Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK.

2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai Pada aturan sebelumnya (PP 37/2021), manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.

PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

3. Perlindungan bagi Pekerja di perusahaan Pailit Aturan baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.

Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.

Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

4. Batas Waktu Pengajuan Klaim Diperpanjang Dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

PP 6/2025 memperpanjang batas waktu ini menjadi enam bulan, memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka.

5. Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat JKP Pasal 40 dalam aturan terbaru menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

Dengan peningkatan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berat.

Sementara itu, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dapat meringankan beban perusahaan, terutama bagi bisnis yang berusaha bertahan dalam situasi ekonomi yang dinamis.

Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...