Pedoman Rakyat, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna yang mengesahkan Rancangan Undangan Undangan (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang Undang.
Menkumham, Yasonna Laoly menyebut dalam UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi ditambah fungsinya untuk keperluan perpajakan, yang bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
“Dengan disahkannya UU HPP, dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi, maka akan semakin memudahkan para Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, agar penyerapan pajak menjadi efektif” ungkap Yasonna Laoly di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (7/10/2021).
Baca Juga :
Yasonna Laoly menambahkan, NIK sebagai pengganti NPWP bukan berarti masyarakat 17 tahun sudah harus membayar pajak, karena kriteria Wajib Pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX, Dolfie mengatakan kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP juga akan mempermudah pemantauan wajib pajak, serta memaksimalkan pendapatan pajak per tahunnya.
“Maka dari itu, dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi ke depannya,” kata Dolfie.
Dolfie menambahkan, efektifitas pemantauan Wajib Pajak ini terjadi, karena semua masyarakat yang memiliki KTP akan otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Sebab, saat ini tidak semua yang memiliki KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela.
Komentar