Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri menanggapi terkait dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengenai pendampingan hukum untuk mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian apabila dibutuhkan.
Diketahui, sidang komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian karena keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mendapat pendampingan merupakan hak terperiksa. AKBP Jerry pun sudah menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) sesuai mekanisme.
Baca Juga :
“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan. Sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan, dan adil,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/9/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk memberikan bantuan hukum kepada bekas AKBP Jerry Raymond Siagian meski telah mencoreng nama baik karena melanggar etik dalam sengkarut kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bakti Jerry Siagian sewaktu masih bertugas di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Tentunya sikap Polda Metro Jaya adalah, meski yang bersangkutan telah dimutasi melalui surat telegram rahasia (TR) ke yanma Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan bantuan tersebut,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).
Komentar