Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah ingin merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru berlaku sekitar 10 bulan.
Keinginan itu disambut DPR yang memasukkannya ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 mendatang.
Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan perubahan UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga :
“Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” kata Yasonna di DPR, Rabu (23/11).
Yasonna berujar revisi UU IKN nanti juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyetujui usulan pemerintah agar UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Dia menyatakan ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 yaitu Fraksi PDI Perjuangan/PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan alias abstain.
Komentar