Pedoman Rakyat, Banyuwangi- M Yunus, Aktivis Antimasker Banyuwangi, menyerang majelis hakim saat persidangan kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE, yang menjerat dirinya.
Penyerangan tersebut dilakukan pasca hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis 3 tahun, terhadap dirinya karena terbukti bersalah dalam atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE, Kamis (19/8/2021).
Setelah pembacaan putusan vonis persidangan, Yunus tiba-tiba saja berjalan dan kemudian melompat ke meja mejelis hakim untuk berusaha memukul Khamozaru yang memimpin persidangan tersebut, sambil berteriak.
Baca Juga :
“Woooooyy,” teriak Yunus sambil loncat ke meja majelis hakim.
Melihat sikap Yunus, petugas kepolisian yang berjaga-jaga di ruang persidangan langsung melerai aksinya, dan polisi lansung mengamankan serta membawa Yunus ke luar ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
“Lepaskan saya, hakim ###***, lepaskan, Allahu Akbar,” ungkap Yunus sembari memberontak dan memaki-maki majelis hakim saat diamankan Polisi.
Sebagai informasi, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 hanya rekayasa pemerintah Banyuwangi. Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Atas kasus tersebut, M Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dapat Kunjugan dari DPRD Wajo, Pimpinan DPRD Makassar Jelaskan Keberhasilan Sistem Pendidikan Keberhasilan Tangani
DPRD Makassar Terima Kunjungan DPRD Wajo, Bahas Sistem Pendidikan
Komentar