Pedoman Rakyat, Jakarta – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa penangkapan aktor film Dawai 2 Asmara itu tersebut berkait dengan kasus narkoba.
“Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR,” terang Yusri, pada Minggu malam.
Baca Juga :
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.
“Dia positif amphetamine,” Yusri menambahkan.

 
 
 
 
 
 
Komentar