Rifqinizamy Tegaskan Perlu Hukum Acara Kepemiluan untuk Cegah PSU Berulang

Nhico
Nhico

Rabu, 21 Mei 2025 10:44

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Presiden Prabowo Subianto menunjuk penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Hal itu untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di tengah pemungutan suara ulang (PSU) berulang di wilayah itu karena kasus politik uang.

“Semua paslon melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ya sudah serahkan pada Presiden untuk menunjuk penjabat kepala daerah. Itu juga dalam tanda kutip sanksi secara politik kepada para politisi di daerah itu,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Senin (19/5/2025).

Menurut legislator Partai NasDem itu, kejadian di Barito Utara tidak diperlukan PSU kembali. Dia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon sejak awal.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematif, dan masif, harusnya diskualifikasi aja dari awal,” tegasnya .

Lebih lanjut Rifqi mengusulkan pembentukan hukum acara tersendiri untuk mengatur soal sengketa pemilu. Produk hukum itu diperlukan supaya MK tidak terus-menerus memutuskan PSU.

“Kita harus bikin hukum acara sengketa pemilu, yang menurut saya menjadi lex specialis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, khusus terkait dengan penanganan sengketa kepemiluan. Ini penting agar tidak mudah MK memutuskan PSU, apalagi PSU di atas PSU,” tegas Rifqi.

Menurutnya, PSU yang berulang akan sangat membebani keuangan daerah. Terlebih, kemampuan keuangan di setiap daerah berbeda.

“Anggaran ini sudah terbatas, sekarang dipaksa lagi untuk menangani PSU. Banyak sekali urusan pelayanan publik yang harus dalam tanda kutip dikalahkan hanya untuk kita membiayai PSU-PSU ini,” tukasnya.

MK mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) pada Pilkada Barito Utara, yakni H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Mereka terbukti melakukan politik uang. MK juga memerintahkan agar dilaksanakan PSU dengan paslon yang baru.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Mei 2025 17:27
Pemkab Pinrang Dorong Pendidikan Berintegritas dan Berkeadilan melalui Deklarasi SPMB 2025
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos., berkesempatan membubuhkan tanda tangan pada pernyataan komitmen bersama d...
Politik21 Mei 2025 16:30
Bawaslu Ingatkan ASN di Palopo, Netralitas sebagai Pilar Demokrasi Bersih dan Berintegritas
Pedomanrakyat.com, Palopo – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) K...
Nasional21 Mei 2025 15:30
Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto
Pedomanrakyat.com, jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto periode 2014-2023 dalam kasus ...
Politik21 Mei 2025 15:24
Bupati Ibas Serahkan 5 Ranperda ke DPRD, Tekankan Kolaborasi dalam Pembangunan Lutim
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam menyerahkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan ...