RKUHP: Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Desember 2022 10:17

RKUHP: Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan pada Selasa (6/12) tetap mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi atau Kumpul kebo.

Dua tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

Dilansir dari naskah RKUHP terbaru tanggal 30 November 2022, tindak pidana perzinaan bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 411 ayat (1) RKUHP.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” bunyi Pasal 412 ayat 3.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia mengatakan aparat penegak hukum tak mempunyai kewenangan melakukan penggerebekan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 November 2025 16:24
HKG PKK ke-53, PKK Pinrang Didorong Jadi Mitra Kuat Pemerintah dalam Pembangunan Keluarga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Organisasi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus menunjukkan peran strategisnya seba...
Daerah05 November 2025 15:36
Kartu Lutim Lansia Bantu 221 Orang Tua di Tomoni Timur, Harapan Baru di Usia Senja
Pedomanrakyat.com, Lutim – Suasana haru sekaligus penuh kebahagiaan menyelimuti Gedung Serbaguna Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (5/11/2025). Seban...
Metro05 November 2025 15:15
Pemkot Matangkan Persiapan Jelang HUT ke-418 Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, yang akan digelar pada 9 November mendatang...
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...