RKUHP: Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Desember 2022 10:17

RKUHP: Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan pada Selasa (6/12) tetap mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi atau Kumpul kebo.

Dua tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

Dilansir dari naskah RKUHP terbaru tanggal 30 November 2022, tindak pidana perzinaan bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 411 ayat (1) RKUHP.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” bunyi Pasal 412 ayat 3.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia mengatakan aparat penegak hukum tak mempunyai kewenangan melakukan penggerebekan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2025 18:10
Komisi C DPRD Sulsel Desak PT Yasmin Serahkan 12,11 Ha Lahan Reklamasi CPI ke Pemprov
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, mempertanyakan soal lahan seluas 12,11 hektare milik pemerintah Provinsi (Pemprov)...
Daerah21 April 2025 17:33
Pemkab Sidrap Dukung Pembinaan Generasi Muda Lewat Ajang AMKM
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan bakat dan...
Metro21 April 2025 17:09
DPRD Bersama Pemprov Sulsel Sepakati Ranwal RPJMD Tahun 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi resmi menandatangani nota ...
Daerah21 April 2025 16:34
Bupati Pinrang Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita di Hari Kartika
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang menggelar Peringatan Hari Kartini yang dirangkaikan dengan Pelantikan dan Pengukuhan sejum...