Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK memeriksa dua saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
KPK mendalami saksi terkait permintaan Rohidin agar diberikan bantuan logistik saat dia maju di Pilgub Bengkulu.
“Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga :
Adapun dua saksi yang diperiksa oleh KPK yakni Andra Wijaya selaku Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah dan Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono. Kedua saksi ini diperiksa KPK kemarin, Kamis (30/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Komentar