Rp4,8 Miliar Diamankan Saat OTT Bupati Kutai Timur, Setoran THR hingga Kepentingan Kampanye

Editor
Editor

Jumat, 03 Juli 2020 17:45

Rp4,8 Miliar Diamankan Saat OTT Bupati Kutai Timur, Setoran THR hingga Kepentingan Kampanye

Pedoman Rakyat, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OT) yang menjerat Bupati Kutai Timur, Kaltim, Ismunandar.

“Ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Buku tabungan itu diduga merupakan hasil setoran dari salah satu tersangka berinisial MUS yang merupakan kepala Bapenda wilayah itu usai menerima hadiah dari sejumlah rekanan proyek.

Penerimaan uang itu diduga terjadi pada 11 Juni 2020 sebagai penerimaan hadiah atau janji yang diberikan oleh tersangka AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta.

Kemudian juga, penerimaan lain dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur melalui SUR selaku kepala BPKAD dan MUS selaku kepala Bapenda.

Kemudian uang disetorkan ke rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, serta Bank Mega sebesar Rp800 juta. Uang itu merupakan penerimaan dari sejumlah rekanan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar,” jelasnya.

Tidak hanya itu, diduga juga terjadi penerimaan uang THR dari AM sebesar masing-masing Rp100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW pada 19 Mei 2020. Serta, ada juga transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye sang Bupati.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang di Kutai Timur Kalimantan Timur. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang, salah satunya Bupati Kutai Timur ISM.

KPK sudah menetapkan tujuh orang itu menjadi tersangka. Sebagai penerima masing-masing tersangka; ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan JA selaku rekanan. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...