Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK telah menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menduga Agung Sudrajad yang merupakan hakim agung perdata MA, menerima suap senilai Rp 800 juta. Suap itu terkait pengurusan perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana atau KSP Intidana.
Sudrajad mengeklaim memiliki harta Rp 10,7 miliar. Hal ini setidaknya berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Sudrajad kepada KPK pada 10 Maret 2022 untuk pelaporan periodik 2021.
Baca Juga :
Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id pada Jumat (23/9/2022), harta kekayaan Sudrajad terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Aset properti Sudrajat itu senilai total Rp 2,45 miliar.
Sudrajad juga tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011. Total harta bergerak milik Sudrajad sejumlah Rp 209.000.000.
Tak hanya itu, Sudrajad juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 40 juta. Sementara kas dan setara kas Rp 8 miliar. Sudrajad mengeklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian Sudrajad memiliki total harta senilai Rp 10.777.383.297.
Komentar