Rugikan Negara Rp 1,3 T, Adik Jusuf Kalla & Eks Dirut PLN Ditetapkan Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Nhico
Nhico

Selasa, 07 Oktober 2025 11:22

Rugikan Negara Rp 1,3 T, Adik Jusuf Kalla & Eks Dirut PLN Ditetapkan Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Pedomanrakyat.com, Kalbar – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.

Karena itu, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka.

“Total kerugian keuangan negaranya itu Rp 1,35 triliun dengan kurs sekarang,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Cahyono memaparkan, jumlah kerugian itu merupakan total loss (kerugian total) dengan rincian 62.410.523,20 dolar AS atau sekitar Rp 1,03 triliun dan Rp 323.199.898.518. Adapun kerugian tersebut didasarkan dari jumlah uang yang telah dikeluarkan PT PLN kepada pihak swasta, yaitu KSO BRN.

Dana itu dikucurkan untuk proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas output 2×50 megawatt (MW) yang tidak diselesaikan.

“Untuk kontraknya sendiri ini sebenarnya EPCC, yaitu Engineering Procurement Construction Commissioning. Artinya, yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian keuangan negara ini adalah total loss,” kata Cahyono

Kerugian tersebut didasarkan hasilk pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 22 Juli 2025.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah Fahmi Mochtar (FM) selaku mantan direktur utama (dirut) PT PLN, Halm Kalla (HK) sebagai presiden direktur (presdir) PT BRN, RR selaku dirut BRN, dan HYL selaku dirut PT Praba Indopersada. HK merupakan adik Wapres RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 M Jusuf Kalla.

Menurut Totok, dalam kasus itu, PT PLN pada 2008 mengadakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar. Namun, sebelum pelaksanaan, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.

Dalam pelaksanaan lelang, KSO BRN-Alton-OJSC juga telah diatur agar diloloskan dan dimenangkan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. “Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton-OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” ucap Totok.

Kemudian, pada tahun 2009, sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN. Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.

“Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalbar,” ungkap Totok.

Berikutnya, pada 11 Juni 2009, tersangka FM selaku dirut PLN dengan tersangka RR selaku dirut PT BRN menandatangani kontrak dengan nilai 80.848.341 dolar AS dan Rp 507.424.168.000. Tanggal efektif kontrak tersebut mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai 28 Februari 2012.

Pada akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.

“Akan tetapi, fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik milik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS,” ucap Totok.

Sampai saat ini, pembangunan PLTU tersebut belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Sehingga negara mengalami kerugian besar.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...