Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Nhico
Nhico

Rabu, 05 Februari 2025 16:27

Ketua PP Japto Soerjosoemarno.
Ketua PP Japto Soerjosoemarno.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025) malam.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

“Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

“Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambung dia.

Namun, KPK masih merahasiakan peran Japto dalam kasus korupsi Rita Widyasari.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Maret 2025 23:00
Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Buka Puasa Bersama dan Penyerahan 500 Paket Sembako di Masjid Al-Kautsar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menghadiri buka puasa bersama dan penyerahan 500 paket sembako di Masjid Al-K...
Daerah09 Maret 2025 05:42
Mizar Roem Gelar Reses dan Buka Puasa Bersama, Bahas Peningkatan Infrastruktur di Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai –Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Mizar Roem, menggelar reses masa sidang II (dua) tahun 2024-2025 yang ber...
Metro08 Maret 2025 22:05
Buka Amaliah Ramadan Apindo, Sekda Jufri Rahman Harap Kegiatan Ini Ringankan Beban Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka kegiatan Amaliah dan Bazar Ramadan Apindo y...
Metro08 Maret 2025 17:06
Ditanggung APBN, Gubernur Sulsel 2 Kali Temui Menteri PU Bahas Proyek Stadion Sudiang Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa pembangunan Stadion Sudiang, Makassar, mendapat p...