Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik (parpol) soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
“Kalau soal komunikasi dengan pimpinan parpol sudah pasti. Sudah pasti kami saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi. Itu satu keharusan di negara demokrasi,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Mahfud menyebutkan, semua pihak tampaknya ingin draf RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR agar segera dibahas.
Baca Juga :
“Baik parpol maupun pemerintah maupun DPR. Kan parpol-parpol sudah minta, segera dong diajukan, DPR-nya juga,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan bahwa enam lembaga atau kementerian telah menandatangani draf naskah RUU Perampasan Aset.
“Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga yang terkait,” ujar Mahfud.
Enam lembaga atau kementerian itu, yakni dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Paraf diberikan oleh menteri atau kepala lembaga masing-masing.
Draf naskah RUU Perampasan Aset itu kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah itu, Jokowi akan membuat surat presiden (surpres) yang nantinya akan dikirimkan ke DPR agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.
Komentar