Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang terhenti di periode sebelumnya, akan kembali dilanjutkan DPR Periode 2024-2029.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang mengungkapkan rencana rapat dengan mitra komisi, termasuk Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara, untuk merumuskan langkah menuju pengesahan RUU yang dianggap krusial dalam upaya pemberantasan korupsi itu.
“Bersama mitra, kami akan memastikan bahwa undang-undang ini memiliki irama, frekuensi, dan kebutuhan kerja yang sama. Kami tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ungkapnya di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).
Baca Juga :
Legislator NasDem itu menjelaskan bahwa dalam setiap periode, Komisi XIII hanya memiliki jatah untuk membahas dua RUU prioritas. Hal ini menuntut strategi yang cermat dalam memilih RUU yang akan diajukan ke dalam prolegnas prioritas.
“Nanti kami akan bahas rencana RUU yang akan kami usulkan,” ujar Willy.
Pentingnya RUU Perampasan Aset juga sempat disinggung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebelum masa jabatannya berakhir. Jokowi menekankan, “RUU ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi dan harus segera diselesaikan oleh DPR.”
Sebagai langkah awal, Willy dan Komisi XIII kini bersiap untuk membuka diskusi dengan pemerintah. Pihaknya berharap pembahasan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi langkah nyata dalam memperkuat integritas dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.
“Dengan tekad yang bulat dan dukungan dari semua pihak, harapan untuk merealisasikan RUU ini semakin mendekati kenyataan,” ucap Willy optimistis.
Komentar