Sadis, Jangan Dicontoh! Puluhan Warga Garut Aniaya dan Kubur Tetangga Hidup-hidup hingga Tewas

Nhico
Nhico

Rabu, 03 November 2021 10:00

Sadis, Jangan Dicontoh! Puluhan Warga Garut Aniaya dan Kubur Tetangga Hidup-hidup hingga Tewas

Pedoman Rakyat, Garut – Apa yang dilakukan warga Garut ini tidak patut untuk dicontoh. Bagaimana tidak, Sebanyak 14 warga Garut yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, penganiayaan tetangga mereka yang dituduh mencuri.

Sadisnya, korban bernama Maman yang saat kejadian masih hidup kemudian dimasukkan dalam karung dan dikubur hidup-hidup

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya menetapkan 14 tersangka karena terbukti telah mengeroyok dan mengianaya korban yang akan mencuri hingga tewas.

“Kami mengamankan 14 tersangka penganiayaan terhadap korban yang akan mencuri di gudang sayur. Mereka menganiaya dengan menggunakan beragam senjata. Saat korban tak sadarkan diri langsung dimasukan karung yang kemudian dikubur,” kata Kapolres, dikutip Selasa (2/11/2021).

Para tersangka menganiaya korban dengan cara dipukul, dibacok hingga dimasukkan dalam karung. Belasan warga ini kalap dan emosi karena memergoki korban yang hendak mencuri di kampungnya, Bayongbong, Cigedug, Garut.

Lantaran emosi yang tak terbendung sehingga terjadilah aksi main hakim sendiri. Mereka menghabisi korban menggunakan beragam senjata mulai dari golok, cangkul, besi dan batu hingga senjata lain yang dibawa para tersangka.

Tak sampai di situ, korban kemudian dimasukan ke dalam karung diseret dan dikubur hidup-hidup. Karena korban masih hidup ketika akan dikubur, salah seorang pelaku menggoroknya hingga tewas.

Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji. Sehingga para tersangka dengan jerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, panganiayaan hingga pembunuhan berencana sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Selain itu Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun juga.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 22:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut dan menyaksikan langsung Pawai Ta’aruf Musaba...
Metro24 Agustus 2026 21:31
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tah...
Metro24 Agustus 2026 20:25
Sekda Jufri Rahman Buka Seminar Nasional dan Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQ VIII KORPRI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka rangkaian Seminar Nasional dan menghadiri pelanti...
Metro24 Agustus 2026 19:24
Wagub Fatmawati Rusdi di Malam Ta’aruf: MTQ KORPRI Bukan Sekadar Lomba, tapi Bentuk Karakter ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 berlangsung di Baruga ...