Sah! Menkeu Sri Mulyani Potong Anggaran Transfer ke Daerah Rp 50 Triliun

Nhico
Nhico

Rabu, 05 Februari 2025 15:28

Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menekan regulasi yang memangkas signifikan dana transfer ke daerah atau TKD pada tahun ini yang meliputi kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Dana transfer daerah lain yang ikut dipotong Sri Mulyani adalah dana otonomi khusus Papua dan Aceh, dana desa, hingga dana keistimewaan yang selama ini diterima Provinsi DIY.

Kebijakan pemangkasan dan penghematan besar-besaran ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

“Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” tulis pertimbangan KMK tersebut,” bunyi KMK sebagaimana dilihat dari laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (5/2/2025).

Sementara mengutip Kontan, untuk rinciannya, DAU tahun 2025 dipotong sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu awal Rp 446,63 triliun sehingga menjadi Rp 430,95 triliun.

Berikutnya dana DAK fisik dipangkas setengahnya. Di mana DAK dipotong Rp 18,3 triliun dari pagu awal tahun 2025 Rp 36,95 triliun.

Sehingga dana DAK yang akan ditransfer ke beberapa pemda menjadi Rp 18,64 triliun. Lalu ada dana otsus yang mengalami pengurangan Rp 509,45 miliar dari pagu awal sebesar Rp 14,51 triliun.

Papua yang awalnya akan mendapatkan dana otsus sebesar Rp 10,04 triliun dipangkas menjadi Rp 9,69 triliun.

Provinsi Aceh yang sedianya akan menerima dana otsus sebesar 4,46 triliun, setelah dipotong menjadi Rp 4,3 triliun. Berikutnya untuk dana keistimewan, DIY yang awalnya akan menerima pagu Rp 1,2 trilun menjadi Rp 1 triliun.

Pada pos kurang bayar DBH yang awalnya Rp 27,8 triliun, lalu dipotong Sri Mulyani menjadi Rp 13,9 triliun. Terakhir dana desa yang pagu awalnya pada 2025 ditetapkan Rp 71 triliun, mengalami pemangkasan anggaran menjadi Rp 69 triliun.

Pemangkasan banyak pos anggaran ini sudah sesuai dengan target Presiden Prabowo yang menginginkan penghematan dari TKD sebesar Rp 50,59 triliun.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...