Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20) terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Shane Lukas (19) turut dihadirkan.
Namun, pelaku anak berinisial AG (15) digantikan oleh seorang pemeran pengganti.
Baca Juga :
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, terdapat 40 adegan yang diperagakan ulang oleh Mario, Shane, pemeran pengganti AG, beserta saksi-saksi.
Dalam reka ulang adegan tersebut, terlihat bahwa Mario adalah pelaku utama yang menganiaya D dengan tangan dan kakinya sendiri.
Sementara Shane diperintahkan oleh Mario untuk merekam penganiayaan tersebut. AG, di sisi lain, menonton dari dekat penganiayaan yang terjadi.
Dalam sebuah adegan saat Mario meminta D untuk bersikap tobat, dengan kepala dan kaki di lantai sementara kedua tangan di punggung, AG tampak asyik merokok.
“Anak AG menyalakan rokok dengan posisi korban masih sikap tobat,” ujar penyidik yang memimpin jalannya rekonstruksi.
D melakukan sikap tobat itu karena gagal menjalani push up 50 kali seperti yang diminta Mario.
Tak lama usai melakukan sikap tobat, D pun mengaku tidak sanggup. Korban disuruh push up kembali.
Pada akhirnya, Mario melangsungkan aksi kekerasan kepada D dengan cara menendang kepala korban berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri.
Untuk diketahui, Mario, anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya D hingga korban koma berminggu-minggu.
Komentar