Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan menjebloskan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo cs ke penjara karena vonis hukuman mereka sudah inkrah.
“Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma’ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo,” demikian keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8).
Sambo cs itu dieksekusi bui ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga :
“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.
Sementara itu, satu terpidana lagi yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, telah dieksekusi lebih dulu pada Rabu (23/8) ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Komentar