Sangat Bejat! Ayah di Sabu Raijua NTT Tampar, Tinju, Injak Kepala Anaknya hingga Tewas

Nhico
Nhico

Jumat, 25 Februari 2022 11:42

Ilustrasi Ayah Aniaya Anak.(F-INT)
Ilustrasi Ayah Aniaya Anak.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, NTT – GCDL (11), siswa kelas VI sekolah dasar di Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia setelah dianiaya ayahnya.

Bocah malang ini dianiaya ayahnya bernama David (49). Kasus ini kemudian dilaporkan Ruth Edy (52), dengan nomor LP / B / 16 / II / 2022/ sek Hawu Mehara, tanggal 14 Februari 2022.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP J Seubelan melalui Kasat Reskrim Iptu Markus Y. Foes menjelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu (12/2), sekira pukul 09.00 Wita, ibu korban bernama Ferderika menyuruh adik korban, Betania untuk mengantar ikan goreng untuk nenek mereka Elisabeth.

Ferderika juga sekaligus meminta korban yang saat itu sedang berada di rumah nenek untuk mengambil kuah gurita di rumah. Tetapi ternyata korban tidak menggubris perintah tersebut.

Beberapa saat kemudian, ayah mereka berniat datang mengantar kuah gurita tersebut ke rumah nenek dan bertemu korban. Kemudian ayah yang juga tersangka menanyakan kepada korban mengapa tidak pergi mengambil kuah gurita ke rumah, padahal ibu korban sudah menitip pesan ke adiknya.

Korban menjawab ayah, adiknya Betania tidak memberitahukan agar dirinya ke rumah mengambil kuah gurita.

Ayahnya pun memarahi adik korban. Melihat itu, korban bangun dan menahan agar tidak memarahi adiknya.

Ayah mereka yang tersulut emosi lalu menampar korban, namun karena korban menangkis sehingga mengenai tangan. Selanjutnya ayah mereka meninju korban berulang ulang kali pada bagian kepala, tepatnya pada bagian belakang telinga kiri. Hingga akhirnya korban terkapar di lantai.

Kemudian ayahnya langsung menendang atau menginjak korban pada kepala bagian belakang telinga kiri korban sebanyak tiga kali.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kejang-kejang, mual dan muntah hingga tidak sadarkan diri,” kata Markus Y. Foes, Kamis (24/2).

Menurutnya, pada pukul 13.00 Wita keluarga membawa korban ke Puskesmas Daieko Kabupaten Sabu Raijua untuk dirawat. Namun setelah diperiksa oleh dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Selanjutnya jenazah korban langsung dibawa ke rumah oleh keluarga dan dimakamkan,” ujar Markus Y. Foes.

Kemudian memproses laporan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk diperiksa dan diproses hukum, serta ditahan di rutan Polres Sabu Raijua.

“Atas perbuatannya, pelaku yang juga ayah kandung korban dijerat dengan pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sub pasal 351 ayat (3) KUHP,” tutup Markus Y. Foes.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 September 2026 23:23
Bunda PAUD Makassar Dorong Komunikasi Efektif untuk Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pokja Bunda PAUD Kota Makassar menggelar kegiatan Public Speaking bertema “Speak with Confidence, Heart & Im...
Daerah23 September 2026 22:22
Bupati Syaharuddin Tinjau Peternakan 200 Ribu Ayam, Telur Sidrap Tembus Kalimantan
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengunjungi salah satu peternakan ayam petelur di Desa Mario, ...
Metro23 September 2026 21:25
Sekda Jufri Rahman: Pengendalian Inflasi Harus Jadi Agenda Strategis Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menekankan pentingnya pengendalian inflasi sebagai bagian ...
Olahraga23 September 2026 20:44
KALLA 10K 2026 Gandeng PASI, Makin Kompetitif dan Jadi Daya Tarik Pelari Elite
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla 10K akan berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di Anjungan Pantai Losari dengan menargetkan 4.500 pelari. Mengga...