Sasar Komplek Komersial Baru, Bapenda Makassar Berencana Naikka Tarik PBB

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 30 November 2023 20:11

Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan melaksanakan pemutakhiran terbatas pada wilayah komersil.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan bahwa, banyak perumahan-perumahan komersial di Makassar yang perlu dilakukan penyesuaian untuk tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya.

“Yang kita akan sasar komplek komersial baru dan yang ada di jalan poros, itu kita naikkan (tarif PBBnya),” jelas Firman.

Kenaikan tarif PBB tersebut akan efektif dilakukan tahun ini. Rencananya, Bapenda menarget kenaikan 30 persen untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2022 lalu, PAD yang bersumber dari PBB menyentuh angka 90 persen dari target Rp270 miliar.

Tahun ini Bapenda menaikkan target PBB hingga Rp328 miliar. Kendati demikian masih ada warga Makassar yang belum patuh membayar PBB-nya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2026 22:27
Wabup Pinrang Ajak Perkuat Ekosistem Produsen Daerah, Harap MBG Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional dinilai memiliki tujuan yang sa...
Metro07 Juli 2026 21:28
Gubernur Sulsel Nobar Piala Dunia Bersama Ratusan Warga dan Libatkan UMKM Lokal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 ...
Politik07 Juli 2026 20:23
Alamsyah Dorong Bawaslu Kabupaten/Kota Optimalkan Website PPID Terintegrasi
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mendorong Bawaslu Kabupaten/kota untuk memperkuat kualitas...
Nasional07 Juli 2026 19:30
Kemenhut Sosialisasikan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan resmi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/2026 tentang Perubahan Kedu...