Selain Kasus di Kepolisian dan Usulan Pemakzulan, Bupati Gowa juga Dipanggil BKN Soal Penonaktifan

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 26 Agustus 2026 21:32

Surat permintaan klarifikasi dari BKN yang ditujukan kepada Bupati Gowa, diterbitkan 24 Agustus 2026.
Surat permintaan klarifikasi dari BKN yang ditujukan kepada Bupati Gowa, diterbitkan 24 Agustus 2026.

Pedomanrakyat.com, Gowa – Belum selesai proses usulan pemakzulan yang saat ini sudah masuk di Mahkamah Agung, dan tiga kasus hukum yang ditangani kepolisian, Bupati Gowa Husniah Talenrang juga akan berurusan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Husniah diminta memberikan klarifikasi langsung ke BKN pasca-menonaktifkan Sekda Gowa dan beberapa kepala dinas di lingkup Pemkab Gowa.

Pasalnya, hasil penulusuran BKN, keputusan Bupati Gowa menonaktifkan sementara bebeberapa pejabat diduga tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) manajemen ASN.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin pelaksanaan NSPK manajemen ASN, agar Bupati Gowa selalu Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud dan melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat ini,” bunyi surat permintaan klarifikasi dari BKN yang diterbitkan 24 Agustus 2026.

Sebelumnya laporan dan pengaduan terkait penonaktifan beberapa pejabat di Pemkab Gowa sudah dimasukkan ke BKN. Bahkan Kepala BKN, Prof Zudan Arif menyebut akan meminta klarifikasi juga ke Sekda dan kepala BKD, sebagai bagian menindaklanjuti pengaduan dan laporan ini.

Diketahui, selain bakal berurusan dengan BKN, Husniah juga terseret untuk beberapa kasus yang berproses di kepolisian. Masing-masing, kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, dan kasus dugaan keterangan palsu dan penggelapan dokumen pada proses perceraiannya dengan mantan suaminya, Khaerul Aco.

Dua kasus ini ditangani Polda Sulsel. Husniah juga sudah diperiksa sebagai saksi di dua kasus tersebut. Satu kasus lainnya, yakni pengembangan dugaan pungutan liar dan gratifikasi di wilayah Gowa yang ditangani Polresta Gowa.

Husniah juga sudah menjalani pemeriksaan untuk kasus ini. Dan semua kasus yang berproses di kepolisian, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan yang memungkinkan adanya penetapan tersangka baru.

Bukan hanya itu, usulan pemakzulan yang disetujui semua fraksi DPRD Gowa, kini sedang menanti putusan MA. Jika usulan ini disetujui MA, maka selanjutnya dikirim ke Mendagri untuk proses pemberhentian secara resmi.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional26 Agustus 2026 22:25
Tiga Minggu Hadapi Karhutla, Kemenhut Perkuat Dukungan Kesehatan dan Keselamatan Manggali Agni
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Hampir tiga minggu personel Manggala Agni Daerah Operasi (Daops) Pontianak berjibaku mengendalikan kebakaran huta...
Edukasi26 Agustus 2026 20:23
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 64 mahasiswa dari 124 perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa dinyatakan lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kall...
Metro26 Agustus 2026 19:29
Wawali Aliyah Ilham Terima Audiensi ASKLIN, Bahas Persiapan Rakernas di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Sulawesi...
Daerah26 Agustus 2026 19:24
Putra-Putri Sidrap Tampil di MTQ KORPRI Nasional 2026, Wakili Sulsel dan Kemenag RI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 di Kota Makassar menjadi panggung ba...