Selain Dugaan Pemalsuan Keterangan Perceraian, Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikaitkan di Dua Kasus Korupsi

Nhico
Nhico

Minggu, 09 Agustus 2026 05:02

Selain Dugaan Pemalsuan Keterangan Perceraian, Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikaitkan di Dua Kasus Korupsi

Pedomanrakyat.Gowa Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polresta Gowa.

Tiga kasus yang menyeret nama Husniah Talenrang, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dengan anggaran Rp16 miliar, dan kasus dugaan pemalsuan keterangan proses perceraiannya dengan mantan suaminya, Khaerul Aco. Dua kasus ini ditangani Polda Sulsel.

Khusus kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, Husniah sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Termasuk sejumlah saksi lainnya, seperti Muhammad Basri atau Ombas. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen di kantor Gowa" href="https://pedomanrakyat.com/tag/bupati-gowa/">Bupati Gowa.

Sementara kasus dugaan pemalsuan keterangan pada proses perceraian yang dilaporkan mantan suami Husniah, Khaerul Aco, pihak kepolisian juga sudah menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi, seperti pelapor.

Satu kasus lainnya, yakni dugaan pungli dan gratifikasi Persetujuan Bangunan Ggedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rp1,8
miliar, kini telah memasuki babak baru berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.

Berdasarkan hasil pengembangan, sejumlah saksi yang telah diperiksa menyebut nama Husniah Talenrang. Bahkan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (7/8/26). Hanya saja, Husniah berhalangan hadir.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/26) malam, menyebut jika pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Husniah Talenrang.

“Kita layangkan surat panggilan kedua kepada HT (Husniah Talenrang) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin 10 Agustus 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin.

Menurut Muhallis, jika di panggilan kedua, Husniah tidak datang lagi memenuhi panggilan penyidik, maka pihaknya mengancam melalukan penjemputan paksa.

“Kalau tidak hadir lagi, tentu akan dilakukan upaya (penjemputan) paksa,” tegas perwira kepolisian ini.

Khusus kasus ini yang sebelumnya sudah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, ditemukan fakta dan bukti-bukti baru sesuai hasil pengembangan.

Penyidik sudah memberi isyarat akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Apalagi, pihak kepolisian sudah menggeledah kediaman beberapa saksi terkait untuk menyita beberapa dokumen.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 September 2026 23:23
Bunda PAUD Makassar Dorong Komunikasi Efektif untuk Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pokja Bunda PAUD Kota Makassar menggelar kegiatan Public Speaking bertema “Speak with Confidence, Heart & Im...
Daerah23 September 2026 22:22
Bupati Syaharuddin Tinjau Peternakan 200 Ribu Ayam, Telur Sidrap Tembus Kalimantan
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengunjungi salah satu peternakan ayam petelur di Desa Mario, ...
Metro23 September 2026 21:25
Sekda Jufri Rahman: Pengendalian Inflasi Harus Jadi Agenda Strategis Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menekankan pentingnya pengendalian inflasi sebagai bagian ...
Olahraga23 September 2026 20:44
KALLA 10K 2026 Gandeng PASI, Makin Kompetitif dan Jadi Daya Tarik Pelari Elite
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla 10K akan berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di Anjungan Pantai Losari dengan menargetkan 4.500 pelari. Mengga...