Selain Dugaan Pemalsuan Keterangan Perceraian, Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikaitkan di Dua Kasus Korupsi

Nhico
Nhico

Minggu, 09 Agustus 2026 05:02

Selain Dugaan Pemalsuan Keterangan Perceraian, Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikaitkan di Dua Kasus Korupsi

Pedomanrakyat.Gowa Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polresta Gowa.

Tiga kasus yang menyeret nama Husniah Talenrang, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dengan anggaran Rp16 miliar, dan kasus dugaan pemalsuan keterangan proses perceraiannya dengan mantan suaminya, Khaerul Aco. Dua kasus ini ditangani Polda Sulsel.

Khusus kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, Husniah sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Termasuk sejumlah saksi lainnya, seperti Muhammad Basri atau Ombas. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen di kantor Gowa" href="https://pedomanrakyat.com/tag/bupati-gowa/">Bupati Gowa.

Sementara kasus dugaan pemalsuan keterangan pada proses perceraian yang dilaporkan mantan suami Husniah, Khaerul Aco, pihak kepolisian juga sudah menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi, seperti pelapor.

Satu kasus lainnya, yakni dugaan pungli dan gratifikasi Persetujuan Bangunan Ggedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rp1,8
miliar, kini telah memasuki babak baru berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.

Berdasarkan hasil pengembangan, sejumlah saksi yang telah diperiksa menyebut nama Husniah Talenrang. Bahkan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (7/8/26). Hanya saja, Husniah berhalangan hadir.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/26) malam, menyebut jika pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Husniah Talenrang.

“Kita layangkan surat panggilan kedua kepada HT (Husniah Talenrang) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin 10 Agustus 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin.

Menurut Muhallis, jika di panggilan kedua, Husniah tidak datang lagi memenuhi panggilan penyidik, maka pihaknya mengancam melalukan penjemputan paksa.

“Kalau tidak hadir lagi, tentu akan dilakukan upaya (penjemputan) paksa,” tegas perwira kepolisian ini.

Khusus kasus ini yang sebelumnya sudah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, ditemukan fakta dan bukti-bukti baru sesuai hasil pengembangan.

Penyidik sudah memberi isyarat akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Apalagi, pihak kepolisian sudah menggeledah kediaman beberapa saksi terkait untuk menyita beberapa dokumen.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Agustus 2026 21:30
Andi Sudirman Raih Penghargaan Infrastruktur, MYP Rp3,7 Triliun Jadi Andalan Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mempercepat pembangunan infrastruktur melalui skema Multi...
Berita08 Agustus 2026 20:32
233 Peserta, 16 Lolos! Ini Daftar Peraih Super Tiket di Audisi Umum PB Djarum 2026 Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sejumlah 16 atlet berhasil meraih Super Tiket pada Audisi Umum PB Djarum 2026 Makassar yang bergulir di GOR Dafest...
Metro08 Agustus 2026 19:27
Gubernur Sulsel Raih detiktimur Awards, MYP Dinilai Perkuat Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata kembali menda...
Nasional08 Agustus 2026 18:29
Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum Multidoor, Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar Ilegal
Pedomanrakyat.com, Bogor – Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satw...