Selain Dugaan Pemalsuan Keterangan Perceraian, Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikaitkan di Dua Kasus Korupsi

Nhico
Nhico

Minggu, 09 Agustus 2026 05:02

Selain Dugaan Pemalsuan Keterangan Perceraian, Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikaitkan di Dua Kasus Korupsi

Pedomanrakyat.Gowa Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polresta Gowa.

Tiga kasus yang menyeret nama Husniah Talenrang, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dengan anggaran Rp16 miliar, dan kasus dugaan pemalsuan keterangan proses perceraiannya dengan mantan suaminya, Khaerul Aco. Dua kasus ini ditangani Polda Sulsel.

Khusus kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, Husniah sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Termasuk sejumlah saksi lainnya, seperti Muhammad Basri atau Ombas. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen di kantor Gowa" href="https://pedomanrakyat.com/tag/bupati-gowa/">Bupati Gowa.

Sementara kasus dugaan pemalsuan keterangan pada proses perceraian yang dilaporkan mantan suami Husniah, Khaerul Aco, pihak kepolisian juga sudah menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi, seperti pelapor.

Satu kasus lainnya, yakni dugaan pungli dan gratifikasi Persetujuan Bangunan Ggedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rp1,8
miliar, kini telah memasuki babak baru berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa.

Berdasarkan hasil pengembangan, sejumlah saksi yang telah diperiksa menyebut nama Husniah Talenrang. Bahkan, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (7/8/26). Hanya saja, Husniah berhalangan hadir.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/26) malam, menyebut jika pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Husniah Talenrang.

“Kita layangkan surat panggilan kedua kepada HT (Husniah Talenrang) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin 10 Agustus 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin.

Menurut Muhallis, jika di panggilan kedua, Husniah tidak datang lagi memenuhi panggilan penyidik, maka pihaknya mengancam melalukan penjemputan paksa.

“Kalau tidak hadir lagi, tentu akan dilakukan upaya (penjemputan) paksa,” tegas perwira kepolisian ini.

Khusus kasus ini yang sebelumnya sudah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka, ditemukan fakta dan bukti-bukti baru sesuai hasil pengembangan.

Penyidik sudah memberi isyarat akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Apalagi, pihak kepolisian sudah menggeledah kediaman beberapa saksi terkait untuk menyita beberapa dokumen.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 September 2026 23:15
Legislator NasDem Mizar Roem Raih Award BK DPRD Sulsel, Dinilai Paling Rajin Hadiri Agenda Dewan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, Mizar Roem, mendapat penghargaan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Suls...
Nasional07 September 2026 22:48
Wali Kota Appi Cari Solusi Jangka Panjang, Lahan 20 Hektare di Maros Dibidik Jadi TPU
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi keterbatasan lahan pemak...
Nasional07 September 2026 21:22
Kementerian Kehutanan Perkuat Pengendalian Karhutla di Enam Provinsi Prioritas
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di en...
Daerah07 September 2026 20:28
Desa Padaloang Alau Tetap Panen 11,6 Ton per Hektare di Tengah El Nino
Pedomanrakyt.com, Makassar – Di tengah tantangan kemarau panjang akibat fenomena El Nino, petani di Desa Padaloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kab...