Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan penelusuran merek bagi 50 Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Selasa (24/9/2025).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris menekankan pentingnya pendampingan bagi UMKM dalam mengamankan identitas dan reputasi produknya.
Baca Juga :
“Melalui penelusuran merek, kita memastikan merek UMKM benar-benar terlindungi sehingga terhindar dari sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi produk lokal di pasar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian, Arni Maroa, mewakili Kepala Disperindag Kota Makassar, menyampaikan bahwa perlindungan merek menjadi pintu masuk bagi produk UMKM untuk merambah pasar modern.
“Kerja sama ini sudah memasuki tahun ketiga dan merupakan bukti keseriusan Pemkot Makassar bersama Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendorong UMKM mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual dari DJKI,” ungkapnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya pendampingan ini.
Ia menegaskan bahwa perlindungan merek merupakan langkah strategis bagi UMKM untuk memperkuat produk lokal sekaligus membuka peluang lebih luas di pasar nasional maupun global.
“Pendampingan ini bukan hanya membantu pelaku UMKM menghindari masalah hukum, tetapi juga memastikan produk mereka memiliki nilai tambah yang diakui. Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong UMKM untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ujar Andi Basmal.
Komentar