Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pasangan suami istri terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjalani persidangan bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam agenda kali ini, Sambo yang mengenakan kemeja berwarna hitam lebih dulu tiba di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.00 WIB.
Setibanya di dalam ruang sidang, Sambo kemudian duduk di pojok sisi kanan, searah dalam barisan tim kuasa hukumnya. Tak berselang lama, Putri menyusul masuk ke ruang sidang yang sama dan langsung menduduki kursi utama persidangan.
Baca Juga :
Sekejap kemudian, Putri beranjak dari tempat duduk dan berjalan menuju arah Sambo. Saat sudah di depan Sambo, Putri tiba-tiba menundukkan setengah badannya untuk mencium tangan Sambo.
Setelah itu, Sambo merespons dengan mencium kening dan memeluk erat Putri. Selanjutnya, Putri sedikit menjauh dari posisi Sambo untuk mendekati barisan tim kuasa hukumnya.
Agenda persidangan hari ini merupakan pemeriksaan saksi yang jumlahnya 12 orang. Mereka merupakan keluarga Yosua dan pengacaranya.

Komentar