Sebut Nurdin Halid Otak Gerakan Mosi Tidak Percaya, Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Dipolisikan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 25 Juli 2022 18:43

Sebut Nurdin Halid Otak Gerakan Mosi Tidak Percaya, Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe Dipolisikan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kadir Halid bersama kuasa hukum Nurdin Halid resmi melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Taufan Pawe ke Polda Sulsel, pada Senin (25/7/2022).

Laporan yang dilayangkan Kuasa hukum Nurdin, Syahrir Cakkari dan Kadir kepada Ketua DPD I golkar Sulsel terkait dengan pernyataannya di media online beberapa waktu lalu.

Di mana, Taufan Pawe menyebut bahwa Nurdin Halid sebagai otak munculnya gerakan MOSI Tidak Percaya terhadapnya oleh beberapa pengurus pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Cakkari mengatakan bahwa, pada tanggal 22 Juli 2022 pukul 16.30, sudah diajukan surat somasi kepada Taufan Pawe. Isinya meminta klarifikasi kepada Taufan Pawe terhadap pernyataanya yang menyatakan Nurdin Halid sebagai otak dari Mosi Tidak Percaya.

Lanjutnya bahwa, kliennya juga sempat memberi waktu selama 1×24 jam atau hingga 23 Juli kepada Taufan untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya.

“Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel,” terang Cakkari, dalam jumpa pers di Red Corner, Senin (25/7/2022).

Taufan Pawe yang juga Wali Kota Parepare ini dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.

“Oleh karena itu, dalam kualifikasi perbuatan, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik,” ujar Cakkari.

Di mana, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar,” bebernya.

“Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” pungkas Cakkari.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe saat dikonfirmasi, meminta do’a agar bisa menjalani persoalan tersebut.

“Mohon doanya, InsyaAllah akan saya jalani dan membuktikan apa adanya,” singkat Taufan Pawe.

Penulis : Muh. Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 April 2026 16:31
PPP Sulsel Siapkan Muscab Serentak, Cari Pemimpin yang Mampu Hidupkan Mesin Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan bersiap menggelar musyawarah cabang (...
Politik17 April 2026 15:48
Gubernur Sulsel Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Pro...
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...