Pedomanrakyat.com, Maros – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) Kabupaten Maros bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (14/03/2023).
Workshop ini mengundang Narasumber Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, Direktur Kementrian Desa yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya, Sappe Mangiring Pattuang Sirait, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel Rizal Suhaili dan Kepala KPPN Makassar Tiyok Subekti.
Mewakili Bupati Maros, Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, S.STP., M.Si dalam sambutannya beliau menyampaikan Tingkat perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022, dari 14 Kecamatan terdapat 13 Desa Mandiri yang sebelumnya tidak ada desa mandiri.
Baca Juga :
Adapula 41 Desa Maju yang sebelumya hanya 21 Desa pada tahun 2021, kemudian 24 Desa Berkembang hingga tidak ada lagi Desa tertinggal di Kabupaten Maros.
Sementara itu, sejak tahun 2022 pengelola keuangan desa di Kabupaten Maros telah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) secara online.
“Transaksi non tunai telah dicoba di Desa , ini sebagai upaya mencegah upaya potensi kecurangan saat pencairan di bank serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa” jelasnya.
Perlu juga disampaikan capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) Korsupgah KPK untuk area intervensi tata kelola keuangan Desa tahun 2022 telah memenuhi capaian progress 100 persen, namun masih saja ditemui persoalan hukum yang terkait dengan pengelolaan keuangan di Desa.
“Kami harapkan perlu pembinaan dan pengawasan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan keuangan sesuai tata kelola keuangan desa yang baik dan akuntabel”ucapnya.
Sekda juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Narasumber dan Peserta yang hadir pada workshop hari ini, harapannya setelah mengikut kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para peserta untuk meningkatkan dan menjadi solusi terkait kendala-kendala selama ini dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa.
Selaku Narasumber, Kamrussamad menyampaikan fungsi DPR RI sebagai legilasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Tugas Komisi XI DPR RI adalah komisi yang mempunyai ruang lingkup tugas dibidang keuangan.
Salahsatu Mitra kerja komisi XI itu kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencananaan Pembangunan Nasional (BPN/BAPPENAS) menghimpun pembangunan nasional melalui 3 jalur mulai dari Musrenbang, masukan dari kementrian dan visi misi presiden yang menjadi program prioritas Nasional.
Masalah utama yg sedang dihadapi adalah kemiskinan, dalam potret BPS Kemiskinan lebih besar berada di pedesan, karena itu untuk menekan angka kemiskinan ditetapkan payung hukum UU no. 14 tahun 2006 tentang pemerintah desa, supaya pemerintah desa memiliki nomenklatur mempercepat akselarasi pembangunan Desa.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi spending better yaitu Belanja dengan tepat sasaran, tepat waktu, manfaat dan prosedur belanja yang berfokus pada pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Tujuan APBN dikirim Ke Daerah untuk menggerakkan perekonomian desa supaya tercipta pusat pertumbuhban perekonomian baru di desa sehingga angka pengangguran dan kemiskinan dapat ditekan. Sementara di Kabupaten Maros memiliki peluang besar menekan angka kemiskinan.
“Mendengar penjelasan sekda tadi cukup membanggakan karena di Kabupaten Maros sudah tidak ada desa tertinggal, ini menandakan maros memiliki akselesari cukup pesat, peluang besar menekan angka kemiskinan dan jauh lebih besar lagi nanti dengan kemandirian desa-desa” ungkapnya.
Tak hanya itu, anggota komisi XI DPR RI ini menyampaikan untuk para Kepala desa harus berhati-hati terhadap modus korupsi dana desa.
“Menurut data ICW korupsi dana desa tahun 2021 terdapat 154 kasus dengan jumlah tersangka 245 orang, melonjak dibandingakn pada 2020 terdapat 129 kasus dengan jumlah tersangka 172 orang”
Hal yang perlu diperhatikan modus korupsi yakni; membuat rancangan anggaran Biaya di atas harga pasar, meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi, pemotongan dana desa oleh oknum pejabat, membuat perjalanan dinas fiktif, mark up honorium perangkat desa, mark up pembayaran alat tulis kantor dan pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan pribadi.
Komentar