Sekjen PPP Arwani sebut Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah oleh MK Bagian dari Demokratisasi

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 29 Juni 2025 10:18

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi, saat membuka acara Muskerwil IV PPP Sulsel.
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi, saat membuka acara Muskerwil IV PPP Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi, merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Dimana Pemilu Nasiona yakni Pemilihan umum DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Sementara Pemilu Daerah yaitu pemilihan umum DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Arwani Thomafi menegaskan bahwa, pihaknya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses ketatanegaraan. Ia juga berharap Presiden dan DPRD segera menindaklanjuti keputusan ini.

“Kita harus menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses ketatanegaraan kita. Kami berharap Presiden dan DPRD segera menindaklanjuti keputusan ini,” jelas Arwani, usai membuka kegiatan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PPP Sulsel, di Makassar, Sabtu (28/6/2025).

Kata Arwani, KPU dan DPR RI melalui Komisi II akan menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk apakah akan menerapkan konsep perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau langkah lain.

“Hal ini membutuhkan pendalaman dan kajian lebih lanjut demi kepentingan rakyat,” jelasnya.

Arwani menambahkan bahwa keputusan MK harus dibaca sebagai bagian dari proses demokratisasi pemilu di Indonesia, sehingga perlu dipahami secara seksama.

“Saya kira keputusan MK harus dipahami sebagai bagian dari proses demokratisasi pemilu kita. Kita perlu memahaminya dengan seksama, karena tindak lanjutnya bisa menjadi kompleks, baik bagi partai politik, penyelenggara negara, maupun aparat terkait,” terang Arwani.

“Namun, pemisahan ini justru akan memudahkan kerja penyelenggara negara, penyelenggara pemilu, dan partai politik ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden/Wakil Presiden.

Selanjutnya, dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Kemudian akan dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2025 22:41
Menuju Kota Informatif, Pemkot Makassar Perkuat Peran PPID Lewat Sosialisasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparans...
Daerah16 Juli 2025 22:15
TP PKK Lutim Gelar “PKK Mengaji” untuk Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebagai upaya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat silaturahmi antar pengurus, Tim Penggera...
Metro16 Juli 2025 21:32
Munafri-Aliyah Hadiri Paripurna: DPRD Makassar Sahkan RPJMD, Arah Pembangunan 2025–2029 Disepakati
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna...
Daerah16 Juli 2025 21:14
Fraksi DPRD Gowa Sampaikan Pandangannya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ran...