Sekjen PPP Arwani sebut Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah oleh MK Bagian dari Demokratisasi

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 29 Juni 2025 10:18

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi, saat membuka acara Muskerwil IV PPP Sulsel.
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi, saat membuka acara Muskerwil IV PPP Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi, merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Dimana Pemilu Nasiona yakni Pemilihan umum DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Sementara Pemilu Daerah yaitu pemilihan umum DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Arwani Thomafi menegaskan bahwa, pihaknya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses ketatanegaraan. Ia juga berharap Presiden dan DPRD segera menindaklanjuti keputusan ini.

“Kita harus menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses ketatanegaraan kita. Kami berharap Presiden dan DPRD segera menindaklanjuti keputusan ini,” jelas Arwani, usai membuka kegiatan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) PPP Sulsel, di Makassar, Sabtu (28/6/2025).

Kata Arwani, KPU dan DPR RI melalui Komisi II akan menindaklanjuti keputusan tersebut, termasuk apakah akan menerapkan konsep perpanjangan masa jabatan anggota DPRD atau langkah lain.

“Hal ini membutuhkan pendalaman dan kajian lebih lanjut demi kepentingan rakyat,” jelasnya.

Arwani menambahkan bahwa keputusan MK harus dibaca sebagai bagian dari proses demokratisasi pemilu di Indonesia, sehingga perlu dipahami secara seksama.

“Saya kira keputusan MK harus dipahami sebagai bagian dari proses demokratisasi pemilu kita. Kita perlu memahaminya dengan seksama, karena tindak lanjutnya bisa menjadi kompleks, baik bagi partai politik, penyelenggara negara, maupun aparat terkait,” terang Arwani.

“Namun, pemisahan ini justru akan memudahkan kerja penyelenggara negara, penyelenggara pemilu, dan partai politik ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden/Wakil Presiden.

Selanjutnya, dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

Kemudian akan dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...
Metro30 Agustus 2026 16:28
MTQ VIII KORPRI Nasional Sukses Digelar, Fatmawati Rusdi Apresiasi Penyelenggara dan Peserta
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 resmi berakhir di Alun-Alun Citra Ma...