Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan nepotisme dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Surat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), pada Rabu (15/11).
“(Pengaduan) sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999,” ujar perwakilan PADI, Charles Situmorang di Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Charles mengaku pihaknya sengaja mengadukan Anwar lantaran dinilai terlibat nepotisme dengan membantu Gibran Rakabuming, anak Presiden Joko Widodo, menjadi jadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Menurutnya dugaan nepotisme tersebut juga sejalan dengan temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat.
Sebelumnya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.
Menurut Jimly, Anwar terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Komentar