Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah melarang sementara warga negara asing (WNA) dari seluruh dunia untuk berkunjung ke Indonesia.
Pelarangan tersebut sebagai respons COVID-19 jenis baru yang mulanya muncul di Inggris dan kini menyebar ke berbagai negara dunia.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Kebijakan pelarangan muncul setelah negara-negara dunia juga menyetop penerbangan dari dan ke Inggris atau negara ditemukan virus.
Pelarangan dari Kementerian Luar Negeri tidak hanya WNA dari negara terdeteksi Corona jenis baru, tapi juga seluruh negara-negara dunia.
WNA yang tiba di Indonesia tanggal 28-31 Desember 2020 diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR denga hasil negatif paling lambat 2×24 jam dari tanggal keberangkatan.
Pemerintah mewajibkan kepada WNA tersebut karantina selama 5 hari sejak kedatangan. Hal tersebut sesuai isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020.
Sementara itu, para WNI yang berada di luar negeri tetap bisa kembali ke Indonesia, tetapi harus mengikuti ketentuan sesuai surat edaran Satgas COVID.
Pengecualian lanjut Retno, pemerintah tetap memberikan bagi para pejabat untuk tetap kunjungan ke Indonesia. Namun kunjungan hanya diberlakukan jika kunjungan resmi dengan pejabat paling tidak setingkat menteri.
“Dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tutupnya. (adi)
Komentar