Serikat Pekerja Tuding Isi Perppu Cipta Kerja Sekadar “Copy Paste”

Nhico
Nhico

Senin, 02 Januari 2023 13:12

Serikat Pekerja Tuding Isi Perppu Cipta Kerja Sekadar “Copy Paste”

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia menuding isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sekadar “copy paste”.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut isi Perppu tersebut hanya menyalin Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja,” ujar Mirah dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).

Mirah mengatakan, kalaupun terdapat perbedaan redaksi dalam Perppu tersebut, hal itu justru semakin tidak memperjelas dan tak mempunyai progres perbaikan sebagaimana yang dituntut serikat pekerja selama ini.

Salah satu hal yang selama ini ditolak serikat buruh dalam UU Cipta Kerja misalnya, mengenai aturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurutnya, pemerintah hanya seenaknya sendiri menerbitkan PP yang ujungnya tetap menguntungkan kelompok pemodal atau investor.

“Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal omnibus law UU Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” tegas Mirah.

Selain itu, Mirah menyatakan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini Perppu pembatalan UU Cipta Kerja guna menjamin hak kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Untuk itu, Mirah menambahkan, ASPEK Indonesia menuntut pemerintah untuk membatalkan Perppu tersebut dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Serta memberlakukan kembali UU yang ada sebelum adanya UU Cipta Kerja,” imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

 

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...