Serikat Pekerja Tuding Isi Perppu Cipta Kerja Sekadar “Copy Paste”

Nhico
Nhico

Senin, 02 Januari 2023 13:12

Serikat Pekerja Tuding Isi Perppu Cipta Kerja Sekadar “Copy Paste”

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia menuding isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sekadar “copy paste”.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat menyebut isi Perppu tersebut hanya menyalin Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja,” ujar Mirah dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).

Mirah mengatakan, kalaupun terdapat perbedaan redaksi dalam Perppu tersebut, hal itu justru semakin tidak memperjelas dan tak mempunyai progres perbaikan sebagaimana yang dituntut serikat pekerja selama ini.

Salah satu hal yang selama ini ditolak serikat buruh dalam UU Cipta Kerja misalnya, mengenai aturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menurutnya, pemerintah hanya seenaknya sendiri menerbitkan PP yang ujungnya tetap menguntungkan kelompok pemodal atau investor.

“Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum, karena sejak awal omnibus law UU Cipta Kerja memang didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” tegas Mirah.

Selain itu, Mirah menyatakan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini Perppu pembatalan UU Cipta Kerja guna menjamin hak kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Untuk itu, Mirah menambahkan, ASPEK Indonesia menuntut pemerintah untuk membatalkan Perppu tersebut dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja.

“Serta memberlakukan kembali UU yang ada sebelum adanya UU Cipta Kerja,” imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

 

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 November 2024 17:13
Kampanye Akbar Andalan Hati, Tegaskan Rekam Jejak Nyata untuk Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Ha...
Artikel23 November 2024 14:55
Hujan Tak Jadi Penghalang, Pendukung Andalan Hati Tumpah Ruah di Kampanye Akbar Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pendukung, relawan, dan simpatisan memadati lokasi kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulse...
Metro23 November 2024 14:10
Ketua Fraksi NasDem Ari Ashari Ngamuk saat Rapat Banggar: Pemkot Harus Ambil Alih Fasum-Fasos di Tanjung Bunga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua fraksi NasDem yang juga ketua komisi D Ari Ashari Ilham mengamuk saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ko...
Metro23 November 2024 13:29
Legislator NasDem H Muhammad Gelar Pengawasan APBD Sulsel 2024
Pedomanrakyat.com, Bone – Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi NasDem, H. Muhammad menggelar pengawasan APBD Sulsel tahun 2024. Dalam kegia...