Pedoman Rakyat, Makassar – Lelang jabatan eselon 2 di Pemkot Makassar akhirnya direkomendasikan untuk dibatalkan. Rekomendasi itu dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
Dalam suratnya, ada prosedur yang tidak diindahkan Pj Walikota atau panitia seleksi (pansel). Ada enam poin penjelasan, mengapa seleksi itu harus dibatalkan.
Poin nomor 4 (a) menjelaskan bahwa Pj Walikota atau Pansel tidak berkoordinasi dengan Walikota terpilih, saat membuka seleksi.
Baca Juga :
“Telah dilakukan proses pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama sebelum koordinasi antara Pj. Wali Kota dengan Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat KASN Nomor: B- 598 / KASN / 02/2021 pada angka 7 bahwa rencana pelaksanaan harus dikoordinasikan dengan Wali kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020”.
Poin lainnya, adalah tahap pendaftaran dan penerimaan berkas yang dilakukan hanya dalam satu hari kerja.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan kepada Saudara untuk membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar karena terdapat data dan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta tidak sesuai dengan ketentuan pada rekomendasi KASN Nomor: B-598 / KASN / 02/2021 tanggal 3 Februari 2021,” demikian bunyi rekomendasi dalam surat tersebut yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto.
Seperti yang diketahui, cacat prosedural lelang jabatan ini telah diungkap Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo. “Proses lelang ini sangat-sangat dipaksakan dan memunculkan banyak pertanyaan,” kata Rudianto Lallo, Senin (8/2/2021) lalu.
Menurutnya lagi, lelang jabatan tersebut berpotensi cacat prosedural. Rudi mengatakan bila dirinya adalah ASN maka tak akan mengikuti lelang jabatan tersebut.
“Saya tidak akan ikut karena ini ada masalah, pasti akan menggugurkan proses dan hasilnya,” demikian politisi bertagline “Anak Rakyat” ini.
Komentar