Setahun Kepemimpinan Andi Sudirman, Desa Sangat Tertinggal di Sulsel Turun dari 38 Jadi 11

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Kamis, 14 Juli 2022 13:26

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (F-Humas)
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (F-Humas)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Jumlah desa sangat tertinggal di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami penurunan pada tahun 2022 ini.

Di mana, jumlahnya sekarang tinggal 11 desa. Angka itu menurun dibanding setahun sebelumnya 38 desa.

Adapun 11 desa sangat tertinggal itu berada di tiga kabupaten, Pinrang, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Antara lain Desa Basseanng, Desa Kariango, Desa Lembang, Mesakada, Desa Letta di Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Desa Sandana di Kecamatan Bittuang Tana Toraja.

Kemudian, Desa Simbuang Batutallu, Desa Baruppu Benteng Batu, Desa Baruppu Parodo, Desa Baruppu Utara, Desa Talimbang, dan Desa Sa’dan Ulusalu Kabupaten Toraja Utara.

“Alhamdulillah satu tahun kepemimpinan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman desa sangat tertinggal turun dari 38 desa jadi 11 desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh kepada wartawan di kantor dinas PMD Propinsi Sulsel, Kota Makassar Kamis (14/7/2022).

Saleh mengatakan, 11 desa sangat tertinggal itu berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Lanjutnya, penurunan 38 desa sangat tertinggal jadi 11 desa ditandai pembangunan infrastruktur dan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat desa sudah meningkat.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan program pemberdayaan desa berjalan dengan baik dalam satu tahun ini.

“Kita bisa menaikkan Indeks Desa Membangun (IDM) kita di Sulsel. Program kegiatan yang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa jalan dengan baik,” jelas Saleh.

“Sehingga pada pemerintahan Pak Gub mampu menekan desa tertinggal dan sangat tertinggal,” tambahnya.

Saleh mengungkapkan, Andi Sudirman mengambil peran mengintervensi pemerintah desa dan daerah dalam setahun ini.

Hal itu ditandai dengan penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan desa dan ditindaklanjuti pergub nomor 7 tahun 2022 tentang program kegiatan percepatan pembangunan desa.

“Kebijakan ini mendorong intervensi pembangunan di kawasan sangat tertinggal dan tertinggal,” terangnya.

Olehnya itu diharapkan dengan berkurangnya desa sangat tertinggal ini bisa berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pertanian masyarakat desa.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 16:24
CEO IBR Bawa Tiga Gagasan Strategis, Makassar Dibidik Tembus Pasar Global
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, membuka peluang lebih luas untuk memperkenalkan potensi pariwisata dan produk kerajinan ...
Metro24 Agustus 2026 15:34
Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut ratusan kafilah peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORP...
Politik24 Agustus 2026 14:45
Demokrat Sinjai Pilih Rayakan Hut ke-25 Bersama Warga, Mulai Langit Biru hingga Pesta Rakyat
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat di Kabupaten Sinjai dikemas sederhana dan dekat dengan masyara...
Metro24 Agustus 2026 14:10
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan BBNKB dan PBBKB
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sul...